Salin Artikel

Sebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Saat Bentrok, 3 Pria di Tual Terancam 10 Tahun Penjara

AMBON,KOMPAS.com-Tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual, Maluku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya MTB, ABS dan ZBN ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tual, pada Jumat (3/2/2023).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan dari tiga tersangka penyebar hoaks yang ditangkap itu, MTB diketahui merupakan pembuat narasi hoaks sekaligus ikut menyebarkannya.

Sedangkan dua tersangka lain ABS dan ZBN ikut membantu menyebarkan informasi hoaks tersebut ke media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Ketiganya ditangkap siang kemarin selesai shalat Jumat. Jadi tersangka MTB ini yang membuat narasi rekaman hoaks dan menyebarkan ke grup WhatsApp lalu dua tersangka lain tanpa memverifikasi kebenaran informasi itu kembali menyebarkan hoaks tersebut ke media sosial," kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Andri mengakui penyebaran informasi hoaks pembakaran rumah ibadah di Kota Tual itu membuat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin memanas dan tidak kondusif.

Menurutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka.

"Kita juga sudah mengamankan tiga barang bukti berupa tiga unit handphone milik para tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut pun menjerat ketigas tersangka dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku penyebar hokas yang berusaha mengganggu situasi keamanan dan  memecah belah masyarakat.

"Perlu saya  tegaskan bahwa kami tidak akan mengampuni para penyebar hokas, jadi jangan sekali-kali ada yang mencoba menyebarkan hoaks, akan kami tangkap," tegasnya.

Secara umum saat ini situasi keamanan di Kota Tual sudah kondusif dan normal kembali.

Roem pun meminta warga di wilayah itu agar dapat menjaga situasi  yang sudah semakin kondusif tersrbut dan jangan terprovokasi lagi.

"Kalau ada apa-apa jangan lagi terprovokasi keluar dengan alat tajam. Saya tegaskan lagi kalau ada lagi yang keluar dengan alat tajam langsung ditangkap," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok warga di Kota Tual, Maluku terlibat bentrokan pada Selasa malam (31/1/2023) hingga Rabu pagi (1/2/2023) tadi.

Bentrokan kedua kelompok itu pecah setelah seorang warga yang diketahui berinisial SB (59) terkena anak panah di bagian kepala saat sedang duduk bersama sejumlah rekannya di sebuah pangkalan ojek tak jauh dari kantor Wali Kota Tual pada pukul 22.00 WIT.

Diduga korban dipanah oleh seseorang yang berboncengan dengan sepeda motor yang melintas di lokasi kejadian. 

Saat itu teman-teman korban sempat mengejar terduga pelaku namun motor yang dikejar itu lolos dan berhenti di salah satu kawasan.

Akibat kejadian itu, kerabat korban yang marah langsung melakukan penyerangan ke salah satu kelompok warga hingga terjadilah bentrokan tersebut.

Selain menyebabkan 33 orang terluka, termasuk lima anggota polisi. Bentrokan itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga dibakar massa.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/05/144504578/sebar-hoaks-rumah-ibadah-dibakar-saat-bentrok-3-pria-di-tual-terancam-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke