Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, 5 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Dieksekusi Jaksa

Kompas.com - 02/02/2023, 12:45 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten mengeksekusi lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang sempat mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA).  Oleh hakim, kasasi mereka diputuskan ditolak.

Kelima terdakwa yakni itu Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Kemudian,  honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Bidang Tindak pidana Khusus menerima salinan Putusan Kasasi Nomor : 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.

"Kelima terdakwa telah dieksekusi setelah menerima salinan putusan kasasi," kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskan Ivan, penanganan perkara kelima orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

Ivan menegaskan, akan mempelajari pertimbangan dalam putusan kasasi yang menyebut kerugian keuangan negara juga dibebankan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebesar Rp14,1 miliar dibebankan kepada 172 Pondok Pesantren penerima hibah tahun 2020 sejumlah Rp5 miliar

"Akan segera dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten," ujar Ivan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.

Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Penuntut umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com