Dalam putusan itu juga menghukum terdakwa TB Asep Subhi untuk membayar uang pengganti Rp 69 juta dengan ketentuan bilamana tidak membayar selama satu bulan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa lainnya, divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten di antaranya Toton Suriawinata, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
TB Asep Subhi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, Agus Gunawan divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.