SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan dua terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun 2018 dan 2022 senilai Rp 183 miliar.
Kedua terdakwa yakni mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa.
Baca juga: Masa Tahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Pasai Aceh Diperpanjang
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, membenarkan putusan kasasi telah diterima Kejaksaan dari MA.
Meskipun, kata Rezkinil, salinan putusan secara lengkap belum diterima kejaksaan.
"Amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum, dengan demikian putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dikuatkan," kata Rezkinil kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Anggota Polisi Mengamuk di Ponpes Gowa, Todongkan Pistol hingga Tarik Kerah Baju Santri
Keduanya, menurut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga terdakwa lain yang turut diadili tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa tersebut yakni Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten.
Dua terdakwa Epieh dan Asep telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang masing-masing selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
Untuk terdakwa Agus, hakim memvonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan delapan bulan serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun khusus terdakwa Asep, diberikan hukuman tambahan berupa pidana membayar uang pengganti Rp 96 juta subsider satu tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.