SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten mengeksekusi lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang sempat mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim, kasasi mereka diputuskan ditolak.
Kelima terdakwa yakni itu Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Kemudian, honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Bidang Tindak pidana Khusus menerima salinan Putusan Kasasi Nomor : 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.
"Kelima terdakwa telah dieksekusi setelah menerima salinan putusan kasasi," kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan Ivan, penanganan perkara kelima orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.
Ivan menegaskan, akan mempelajari pertimbangan dalam putusan kasasi yang menyebut kerugian keuangan negara juga dibebankan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebesar Rp14,1 miliar dibebankan kepada 172 Pondok Pesantren penerima hibah tahun 2020 sejumlah Rp5 miliar
"Akan segera dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten," ujar Ivan.
Baca juga: MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.
Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Penuntut umum.
Dalam putusan itu juga menghukum terdakwa TB Asep Subhi untuk membayar uang pengganti Rp 69 juta dengan ketentuan bilamana tidak membayar selama satu bulan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa lainnya, divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten di antaranya Toton Suriawinata, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
TB Asep Subhi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, Agus Gunawan divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.