Mahasiswa itu merupakan titipan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI M Nur Purnamasidi. Calon mahasiswa titipan itu masuk ke Universitas Indonesia (UI).
"Yang mana saudara tindaklanjuti (penitipan)," tanya majelis hakim.
"Satu dua kejadian," jawab Nizam.
"Yang mana?" tanya majelis hakim lagi.
"Pak Purnamasidi," kata Nizam.
"Itu mau masuk mana itu, yang dititipkan itu?" tanya majelis hakim.
"Seingat saya UI," kata Nizam.
Terkait penyebutan sejumlah nama tokoh nasional tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan hal itu ada kepentingan publik meski tidak berkaitan dengan pokok dakwaan terhadap Karomani, Heryandi, dan M Basri.
"Ini memang tidak ada kaitan dengan dakwaan, tapi ada kepentingan publik di sini," kata Lingga.
Menurut Lingga, apa yang terjadi dalam persidangan termasuk pembelajaran bagi publik.
"Persidangan itu termasuk mendidik publik, itu makanya terbuka untuk umum," kata Lingga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.