"Itu mau masuk mana itu, yang dititipkan itu?" tanya majelis hakim.
"Seingat saya UI," kata Nizam.
Terkait penyebutan sejumlah nama tokoh nasional tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan hal itu ada kepentingan publik meski tidak berkaitan dengan pokok dakwaan terhadap Karomani, Heryandi, dan M Basri.
"Ini memang tidak ada kaitan dengan dakwaan, tapi ada kepentingan publik di sini," kata Lingga.
Menurut Lingga, apa yang terjadi dalam persidangan termasuk pembelajaran bagi publik.
"Persidangan itu termasuk mendidik publik, itu makanya terbuka untuk umum," kata Lingga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.