"Korban saat itu masih istirahat dan terbangun oleh pelaku. Korban melihat pelaku, namun pada saat melihat pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan dengan menodongkan senjata tajam, dan mengancam untuk membunuh jika berteriak," kata Jun, Selasa.
Mendapat ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan barang berharga miliknya berupa emas dan ponsel.
Baca juga: Cerita Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap Eks Kepala Dusun Tersangka Perampokan di Lombok Barat
K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, dan beli rokok. Kalau untuk mabuk, dan nyabu tidak saya lakukan," kata K saat ditanya media atas motif nya.
K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.
"Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak," kata K.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Krisiandi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.