Salin Artikel

Tangkap Mantan Kadus Tersangka Perampokan, Polisi Sempat Diadang Masyarakat hingga Diteriaki Maling Lewat Toa Mushala

KOMPAS.com - Polisi diteriaki maling oleh warga saat penangkapan mantan Kepala Dusun di Desa Montong Sapah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial K (42).

K ditangkap Satuan Reskrim Polres Lombok Barat pada Minggu (15/1/2023) atas kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 di Desa Mareje, Lombok Barat, dengan korban bernama Jiwa (41).

Namun, saat melakukan penangkapan tersangka, polisi justru diadang warga hingga diteriaki maling lewat toa Mushala.

Diteriaki maling

Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengaku, jajarannya sempat mendapat perlawanan sengit dari warga Desa Montong Sapah, Lombok Tengah, saat menangkap K (42), tersangka perampokan.

Dharma menuturkan, anggotanya sempat diteriaki pencuri yang diumumkan melalui pengeras suara di mushala.

"Kita sempat mendapatkan perlawanan, diadang masyarakat, diteriaki maling melalui toa Mushala," kata Dharma, Selasa.

Lantaran mendapatkan perlawanan itu, polisi sempat kesulitan melakukan penangkapan.

Namun, setelah dijelaskan soal identitas dan maksud kedatangan ke Desa tersebut, akhirnya polisi berhasil memberikan pemahaman kepada warga.

"Kami sampaikan ke pada warga bahwa kami anggota polisi, dan setelah berhasil memberikan pemahaman, warga kembali ke rumah masing-masing, dan memberikan jalan anggota kami untuk bertugas," jelas dia.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah berhasil diambil.

Aksi perampokan

Kasus perampokan terjadi pada 28 Desember 2022 malam di Desa Mareje Lombok Barat dengan korban bernama Jiwa (41).

Saat kejadian, korban diancam pelaku akan dibunuh dengan menodongkan senjata tajam jika berteriak.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel membuka pintu rumah dan masuk ke rumah korban.

Saat itu korban masih belum tidur dan sedang beristirahat menemani anaknya yang masih berumur 11 tahun.

"Korban saat itu masih istirahat dan terbangun oleh pelaku. Korban melihat pelaku, namun pada saat melihat pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan dengan menodongkan senjata tajam, dan mengancam untuk membunuh jika berteriak," kata Jun, Selasa.

Mendapat ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan barang berharga miliknya berupa emas dan ponsel.

Motif pelaku

K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, dan beli rokok. Kalau untuk mabuk, dan nyabu tidak saya lakukan," kata K saat ditanya media atas motif nya.

K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.

"Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak," kata K.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Krisiandi, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/31/190650878/tangkap-mantan-kadus-tersangka-perampokan-polisi-sempat-diadang-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke