Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kabur Selama 2 Bulan Usai 2 Kali Jambret Ponsel Warga, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/01/2023, 08:44 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - YB, pria asal Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan penjambretan.

Pria pengangguran itu ditangkap usai kabur selama dua bulan setelah dua kali menjambret telepon seluler (Ponsel) milik warga di kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Malaka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: BBM di Lembata NTT Langka, Harga Eceran Tembus Rp 25.000 Per Liter

Ariasandy menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Markas Polres TTU.

Dia menuturkan, aksi penjambretan pertama terjadi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu pada Mei 2022.

Baca juga: Pria di NTT Tewas Tertimpa Alat Berat di Proyek Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Timor Leste

Ketika itu, lanjut Ariasandy, pelaku YB mengikuti korban E yang sedang berboncengan sepeda motor dan merampas telepon genggam milik korban yang sedang dipegang.

Korban sempat berteriak dan mencoba mengejar pelaku, tapi tak berhasil. Korban lalu mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu.

Kasus kedua terjadi di wilayah Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.

"Kejadian kedua di Bulan November 2022. Waktu itu, korban yang identitasnya dirahasiakan, sedang menunggu angkutan kota sambil memegang ponsel. Pelaku datang langsung merampas dan kabur," ungkap Ariasandy.

Kasus itu dilaporkan ke polisi. Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi mata dan mengejar pelaku.

Setelah dua bulan, pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui sedang berada di kampung halamannya di Kabupaten Malaka.

Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Markas Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan diproses hukum," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Regional
Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Regional
Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Regional
Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Regional
Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Regional
Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

Regional
8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

Regional
Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Regional
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke