Salin Artikel

Kabur Selama 2 Bulan Usai 2 Kali Jambret Ponsel Warga, Pria di NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - YB, pria asal Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan penjambretan.

Pria pengangguran itu ditangkap usai kabur selama dua bulan setelah dua kali menjambret telepon seluler (Ponsel) milik warga di kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Malaka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

Ariasandy menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Markas Polres TTU.

Dia menuturkan, aksi penjambretan pertama terjadi di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu pada Mei 2022.

Ketika itu, lanjut Ariasandy, pelaku YB mengikuti korban E yang sedang berboncengan sepeda motor dan merampas telepon genggam milik korban yang sedang dipegang.

Korban sempat berteriak dan mencoba mengejar pelaku, tapi tak berhasil. Korban lalu mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu.

Kasus kedua terjadi di wilayah Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.

"Kejadian kedua di Bulan November 2022. Waktu itu, korban yang identitasnya dirahasiakan, sedang menunggu angkutan kota sambil memegang ponsel. Pelaku datang langsung merampas dan kabur," ungkap Ariasandy.

Kasus itu dilaporkan ke polisi. Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi mata dan mengejar pelaku.

Setelah dua bulan, pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui sedang berada di kampung halamannya di Kabupaten Malaka.

Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Markas Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan diproses hukum," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/084401478/kabur-selama-2-bulan-usai-2-kali-jambret-ponsel-warga-pria-di-ntt-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke