Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Apes Maling di Semarang, Ditangkap Polisi karena Jual Motor Curian ke Pemilik Aslinya

Kompas.com - 25/01/2023, 14:45 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com -Warga Genuk, Kota Semarang, Abdul Wahid (31) dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor. Hal ini terungkap saat pelaku menjual motor hasil curiannya itu kepada pemilik aslinya, Arta (42) warga Mranggen, Demak.

Tanpa ragu, pemilik yang berpura-pura sebagai calon pembeli ini menyeret pelaku pencurian motor ke Polsek Pedurungan, Semarang pada (16/1/2023).

Kapolsek Pedurungan, Dina Novitasari mengungkapkan awalnya tersangka menemui anak pemilik motor yang berinisial AB (16) di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto. Pelaku berpura-pura mengenal kakak AB.

Baca juga: Terlibat Pencurian Sapi dan Kerbau, ASN di Sumba Timur Ditangkap Polisi

“Sekitar 30 menit, tersangka melihat anak laki-laki sedang mengendarai motor Honda Beat sendirian. Lalu memberhentikan anak tersebut dan bilang, Masmu neng omah po ra? (kakakmu di rumah tidak?),” tutur Dina, Rabu (25/1/2023).

Korban AB yang menjadi sasaran tersangka kebetulan memiliki kakak. AB pun menjawab dengan santai bila kakaknya berada di Rumah.

Kepada korban yang berusia di bawah umur itu, tersangka mengaku teman lama kakaknya. Tersangka meminta korban mengantarkannya ke rumah untuk menemui sang kakak.

Lantaran terlihat meyakinkan, korban pun mengiyakan ajakan tersangka. Saat perjalanan menuju rumah, tersangka meminta untuk mengendarai motor dengan dalih agar lebih cepat sampai tujuan.

“Setelah itu tersangka berkata lagi, Dik, nggolek buah sek dingo masmu, suwe ra ketemu rap enak (Dek, beli buah dulu buat kakakmu, lama tidak bertemu, tidak enak),” imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Dina, tersangka berpura-pura bahwa sandal yang dipakainya jatuh. Kemudian pelaku menyuruh korban turun dari motor untuk mengambilkannya. Saat korban turun, tersangka pun segera melarikan diri dengan motor tersebut.

Baca juga: 2 Kasus Pencurian Ternak dalam Sepekan di Kota Malang, Ada Ceceran Darah di TKP

Tersangka mengaku merencanakan pencurian karena terdesak kebutuhan. Ia mendapat ide pencurian itu dari media sosial dan berhasil saat mempraktikannya.

Kemudian tersangka menjual motor hasil curian di Facebook seharga Rp 3 juta. Begitu mendapati calon pembeli, keduanya berencana untuk transaksi dan bertemu langsung atau cash on delivery (COD).

Saat mengantar motor, tersangka tak tahu bahwa calon pembelinya merupakan pemilik motor yang sebenarnya. Tersangka pun pasrah saat dibawa ke Polsek Pedurungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com