LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berancana terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (19), di Polres Lombok Tengah, Selasa (24/1/2023).
Para pelaku pembunuhan yang merupakan suami korban, MR (20), mertua berinisial S (49), dan kakak ipar korban, SA (28), dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
FS diketahui dibunuh suami, mertua, dan kakak iparnya, di kediaman mereka, Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah, Selasa (3/1/2023).
KBO Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ichwan Satriawan mengatakan, rekonstruksi itu digelar di Polres Lombok Tengah karena faktor keamanan.
Ichwan menjelaskan, rekonstruksi itu akan memperlihatkan peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan berencana itu.
"Rekontruksi akan memperjelas peranan masing masing pelaku pembunuhan. terdapat 22 adegan yang kita lakukan dalam rekonstruksi. Adegan delapan merupakan adegan yang menyebabkan korban tewas, di mana MR mencekik korban," kata Ichwan di Lombok Tengah, Selasa.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu terlihat MR dibantu ibu kandungnya S dan kakaknya SA.
Terdapat 22 adegan yang dilakukan pelaku dalam rekonstruksi itu, mulai dari pelaku mengantar ayah kandungnya ke hutan, adegan pembunuhan, hingga menggantung jenazah korban di kusen pintu rumah.
Rekonstruksi itu disaksikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dari puluhan adegan itu, aksi MR membunuh FS terlihat pada adengan kedelapan. MR mencekik korban hingga tewas.