Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Suami, Mertua, dan Ipar Berkomplot Bunuh IRT di Lombok Tengah

Kompas.com - 04/01/2023, 17:18 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Lombok Tengah mengungkap motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (19) yang dilakukan oleh suami (MR), ipar (SA), dan mertuanya S (46).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.

Baca juga: Detik-detik Suami, Mertua dan Ipar Kerja Sama Bunuh IRT di Lombok Tengah, Bermula Minta Dibuatkan Kopi

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho, Rabu (4/1/2023).

Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.

Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.

Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar

Redho menjelaskan, para pelaku sebelumnya memang telah merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.

Pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, MR yang baru pulang meminta dibuatkan kopi.

Namun korban saat itu disebut-sebut tidak menghiraukan permintaan sang suami sehingga memicu kemarahan.

MR memukul pipi, mencekik leher, dan mendorong korban.

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Mertua korban membantu membunuh dengen menjerat lehernya.

"Setelah diyakni meninggal. Kemudian, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Terhadap perbuatan tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com