Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Suami, Mertua dan Ipar Kerja Sama Bunuh IRT di Lombok Tengah, Bermula Minta Dibuatkan Kopi

Kompas.com - 04/01/2023, 16:23 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Pembunuh FS (19), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah, yang ditemukan menggantung di dalam rumah ternyata suami, mertua dan iparnya sendiri.

Mereka adalah MR (20) yang merupakan suami korban, S (46) mertua korban, dan SA (28),  ipar dari korban.

Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar

Kronologi dan peran

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan mulanya MR beserta ibu dan kakaknya merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.

Selanjutnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, suami korban pulang ke rumah setelah mengantar bapaknya ke hutan. MR lalu meminta korban membuatkannya kopi.

Namun saat itu korban disebut tak menghiraukan permintaan MR.

MR pun marah dan memukul pipi korban, selanjutnya mencekik dan mendorong korban.

Baca juga: Perempuan Asal Lombok Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Bekas Jeratan di Lutut Korban

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Digantung

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Baca juga: Puting Beliung Landa Lombok Timur, 1 Rumah Warga Rusak Berat

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah lantas digegerkan dengan penemuan mayat FS yang menggantung di rumahnya, Selasa (3/1/2023)

Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengungkapkan, korban ditemukan oleh R (13) adik ipar korban yang saat itu baru pulang dari sekolah.

"Saksi R langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung. Melihat kejadian tersebut, saksi R langsung berteriak memanggil S (mertua korban)," kata Sribagyo.

Baca juga: Ngaku Intel Kepolisian, Pria di Kudus Curi Motor dan Ancam Perkosa Seorang IRT

Mendengar panggilan R, kemudian S langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung dan sudah meninggal dunia.

"S yang juga kejadian itu langsung berteriak memanggil tetangganya yang ada di sekitar rumah, mendengar teriakan S tetangga pun berdatangan dan langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun," kata Sribagyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka akibat jeratan tali di bagian leher dan ada lebam di lutut kanan. Kemudian di lutut kiri ada bekas jeratan tali.

Keluarga korban lalu sepakat melakukan otopsi. Terbongkar bahwa korban dibunuh oleh suami, mertua, dan iparnya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com