KOMPAS.com - Aksi pemangkasan rambut secara paksa yang dilakukan orangtua murid kepada seorang guru yang mengajar di SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada Senin (9/1/2023).
Akibat perbuatan orangtua murid ini, rambut guru yang bernama Ulan Hadji itu terpotong di bagian atas hingga terlihat kulit kepalanya.
Kejadian itu diduga merupakan balas dendam sang ayah karena tidak menerima anaknya yang bersekolah di tempat itu ditertibkan karena dinilai sekolah berambut panjang tidak terawat.
Baca juga: Tak Terima Rambut Anaknya Digunting, Orangtua Siswa Gunting Paksa Rambut Pak Guru
Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.
Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.
Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.
“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju, Rabu.
Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui sudah keliru tindakan mereka.
Menanggapi surat pernyataan guru Ulan Hadji, Ariyanton Tahiju mengakui kepala surat pernyataan guru tidak dikoreksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.