SEMARANG, KOMPAS.com-Belum lama ini, Koalisi LSM Bersatu melaporkan dugaan pungli dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sendangguwo dan Tandang, Kota Semarang.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Agus Wiharto mengatakan oknum yang menunggangi program nasional itu mengaku bertugas sebagai tim lapangan kepada masyarakat.
“(Mereka) bukan bagian dari LPMK. Mereka menamakan dirinya tim lapangan yang memungut uang warga. Itu kesempatan ada program nasional, sehingga ditumpangi oleh mereka,” tutur Agus kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Pemkot Semarang akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli oleh Oknum Panitia Program Sertifikat Tanah Gratis
Agus membeberkan oknum tersebut mengambil alih tugasnya mengurus PTSL lantaran sudah lama menjalankan pekerjaan itu sejak beberapa tahun lalu.
“Saya tidak mengenal mereka, tapi tahu orang-orangnya, komandonya di mana, yang menata siapa saya tahu. Cuma saya gak bisa berbuat apapun di saat mereka sudah melakukan sosialisasi pada Desember 2020, sementara saya dilantik Mei 2021,” jelasnya.
Menurut keterangannya, mereka sudah turun ke masyarakat sejak Desember 2020 unntuk mulai mengumpulkan data dan langsung memproses sertifikat.
Saat Mei 2021 Agus dilantik sebagai satgas yuridis, ternyata sudah warga telah dikondisikan oknum untuk menyetujui kesepakatan. Pihaknya sempat melaporkan walikota saat itu, dan diminta untuk komunikasi ke kapolsek.
Pasalnya tim lapangan bukan bagian dari Satgas Yuridis. Karena Satgas Yuridis dibentuk oleh Pemkot Semarang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terdiri dari Lurah, Ketua LPMK, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Oknum itu sudah mengakui semua katanya, kalau memang menerima dengan kesepakatan apa. Itu kesepakatan saya memang ndak tau sama sekali. Saya memang dianggap musuh bersama oleh mereka, karena saya paling kekeuh bilang tidak ada pungutan,” ungkapnya.
Diceritakan, kesepakatan sudah dibuat sebelum Agus dilantik. Koalisi LSM Bersatu menyebutkan warga dipungut Rp1,25 juta hingga Rp 6 juta untuk mengurus PTSL sampai sertifikat selesai.
“Ya saya ndak bisa ngomong apa-apa, kalau warga mau ya gimana lagi, kalo perlu saya kirim bukti di grup, saya menegaskan jangan sampai ada yang menerima lah. Saya pastikan pungutan itu ada. Warga dibebani biaya,” pungkasnya.
Ia sangat berharap ke Polda Jateng dapat melakukan penelusuran terkait pihak yang menerima aliran pungli dari para oknum. Terlebih mengingat ada sekitar 2.400 warga Sendangguwo yang mengikuti program PTSL itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.