BREBES, KOMPAS.com - Gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.
Ironinya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku setelah dimediasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.
Baca juga: Tak Bisa Aborsi, Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Ditampung Panti Sosial
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Saat Malam Tahun Baru, Polres Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka
Diungkapkan, pemerkosaan itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.
Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung. Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Rini mengungkapkan, mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban. Dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," kata Rini.
Menurut Rini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran korban tidak berani melapor ke polisi maupun pihak terkait.
Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai. Dalam mediasi itu, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur," kata Rini.
Rini menuturkan, dari hasil penelusuran oleh Satgas PPA, setelah ada mediasi keluarga korban menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku.
Uang tersebut sebagai kompensasi kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban. Rini tak mengetahui pasti, jumlah uang yang diberikan.