Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 20:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang.

Baca juga: Panwaslu Kecamatan: Pengertian, Syarat, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Baca juga: Intip Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di Pemilu 2024

Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024

Syarat Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Namun jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia maka dapat diisi oleh calon anggota yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. berdomisili di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Regional
Libur Nataru, Daop 5 Purwokerto Operasikan 2 Kereta Tambahan

Libur Nataru, Daop 5 Purwokerto Operasikan 2 Kereta Tambahan

Regional
Menteri Basuki Buat Strategi Jangka Panjang Atasi Banjir Kota Semarang

Menteri Basuki Buat Strategi Jangka Panjang Atasi Banjir Kota Semarang

Regional
6 Senjata Tradisional Bengkulu, Salah Satunya Keris

6 Senjata Tradisional Bengkulu, Salah Satunya Keris

Regional
Apoteker di Kendari Mengaku Dianiaya dan Disekap 7 Jam oleh Bos

Apoteker di Kendari Mengaku Dianiaya dan Disekap 7 Jam oleh Bos

Regional
Di Hadapan Mahasiswa Undana Kupang, Ganjar Sandingkan Fotonya dengan Xi Jinping dan Obama

Di Hadapan Mahasiswa Undana Kupang, Ganjar Sandingkan Fotonya dengan Xi Jinping dan Obama

Regional
Siswi SD 'Di-bully' Kakak Kelas, Kak Seto: Lampung Perlu Sekolah Ramah Anak

Siswi SD "Di-bully" Kakak Kelas, Kak Seto: Lampung Perlu Sekolah Ramah Anak

Regional
Menteri Basuki Minta Bantuan BBWS Solo dan Jakarta untuk Menangani Banjir di Kota Semarang

Menteri Basuki Minta Bantuan BBWS Solo dan Jakarta untuk Menangani Banjir di Kota Semarang

Regional
Diguyur Hujan Seharian, Ruas Jalan Kabupaten Banyumas Terancam Tergerus Longsor

Diguyur Hujan Seharian, Ruas Jalan Kabupaten Banyumas Terancam Tergerus Longsor

Regional
Orangtua Siswi yang Melahirkan Saat Ujian Sebut Tak Tahu Anaknya Hamil, Wakasek: Apalagi Kami

Orangtua Siswi yang Melahirkan Saat Ujian Sebut Tak Tahu Anaknya Hamil, Wakasek: Apalagi Kami

Regional
Pemerkosaan di Tempat Cuci Mobil Semarang, Tersangka Sengaja Cari Korban di Aplikasi Kencan

Pemerkosaan di Tempat Cuci Mobil Semarang, Tersangka Sengaja Cari Korban di Aplikasi Kencan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com