KOMPAS.com - Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang.
Baca juga: Panwaslu Kecamatan: Pengertian, Syarat, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Baca juga: Intip Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di Pemilu 2024
Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Namun jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia maka dapat diisi oleh calon anggota yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. berdomisili di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.