Salin Artikel

Panwaslu Kelurahan/Desa: Pengertian, Syarat, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

KOMPAS.com - Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Namun jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia maka dapat diisi oleh calon anggota yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. berdomisili di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Adapun beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi:

1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • pelaksanaan kampanye.
  • pendistribusian logistik Pemilu.
  • pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
  • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Terdapat beberapa wewenang yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi:

1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa juga menyandang beberapa kewajiban, meliputi:

1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.

2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017  
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/232762/perpu-no-1-tahun-2022 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/202227778/panwaslu-kelurahan-desa-pengertian-syarat-tugas-wewenang-dan-kewajiban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke