3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa juga menyandang beberapa kewajiban, meliputi:
1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/232762/perpu-no-1-tahun-2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.