LAMPUNG, KOMPAS.com- Proyek pembangunan bendungan di Lampung Timur diduga terjadi korupsi hingga Rp 50 miliar. Lebih dari 200 orang saksi diperiksa polisi.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptono mengatakan lokasi bendungan itu berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
"Ini proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional," kata Donny di Mapolda Lampung, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kantor PTBA dan SBS Digeledah Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Perusahaan Tambang
Dugaan korupsi proyek ini berawal ketika penetapan lokasi pembangunan bendungan pada Januari 2020.
Donny mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan polisi, 299 bidang tanah sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.
"Diduga terdapat mark up atau penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan," kata Donny.
Penggelembungan harga itu menyebab terjadi selisih pembayaran yang mencapai Rp 50,4 miliar.
"Sudah diaudit oleh BPK (badan pemeriksa keuangan), potensi kerugian negara mencapai Rp 50,4 miliar," kata Donny.
Dari penyelidikan polisi, modus korupsi ini memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi awal ketika penetapan lokasi.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 271 orang saksi, mendapatkan hasil audit dari BPK dan meminta keterangan tujuh orang ahli.
"Status kasus ini sudah penyidikan dan semoga dalam waktu dekat penetapan tersangka," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.