Lantaran tak terima perbuatan suaminya terhadap anak sendiri, sang istri pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pelaku akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon saat berada di rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.