Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak Dicabuli Ayah Kandung Selama 6 Bulan karena Wajahnya Mirip Sang Istri

Kompas.com - 12/01/2023, 17:25 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - AS (45), seorang pria di Kota Cilegon, Banten dilaporkan sang istri, YI ke polisi lantaran mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada korban selama enam bulan sejak istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja.

Pelaku melancarkan aksinya lantaran wajah sang anak mirip dengan istrinya.

Baca juga: Ayah di Cilegon Banten Tega Cabuli Anaknya karena Berwajah Mirip Istrinya

Kronologi peristiwa

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak bulan Juli hingga Desember 2022.

Sementara, sang istri sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sejak Maret 2022 untuk bekerja.

Sehingga pelaku dan korban pun tinggal di rumah bersama.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamarnya.

Awalnya, korban tidak curiga akan dicabuli ayahnya sendiri sehingga menuruti perintah tersebut.

"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata 'jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang'," ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.

Tak hanya itu, niatan bejat pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja.

"Pelaku juga kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Nandar.

Nandar menjelaskan, kejadian pencabulan terus berlanjut.

Hal ini menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anaknya bermain hingga larut malam.

Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah karena Tertekan

Istri lapor polisi

Lantaran tak terima perbuatan suaminya terhadap anak sendiri, sang istri pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pelaku akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon saat berada di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com