KOMPAS.com - AS (45), seorang pria di Kota Cilegon, Banten dilaporkan sang istri, YI ke polisi lantaran mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada korban selama enam bulan sejak istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja.
Pelaku melancarkan aksinya lantaran wajah sang anak mirip dengan istrinya.
Baca juga: Ayah di Cilegon Banten Tega Cabuli Anaknya karena Berwajah Mirip Istrinya
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak bulan Juli hingga Desember 2022.
Sementara, sang istri sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, sejak Maret 2022 untuk bekerja.
Sehingga pelaku dan korban pun tinggal di rumah bersama.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamarnya.
Awalnya, korban tidak curiga akan dicabuli ayahnya sendiri sehingga menuruti perintah tersebut.
"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata 'jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang'," ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.
Tak hanya itu, niatan bejat pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja.
"Pelaku juga kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Nandar.
Nandar menjelaskan, kejadian pencabulan terus berlanjut.
Hal ini menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anaknya bermain hingga larut malam.
Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah karena Tertekan
Lantaran tak terima perbuatan suaminya terhadap anak sendiri, sang istri pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pelaku akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon saat berada di rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.