KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri di sebuah desa di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Korban telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018 saat dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Perbuatan bejat itu baru terungkap di tahun 2022 saat korban duduk di bangku kelas III SMP.
Saat itu, korban yang tak tahan dengan kelakuan ayahnya memutuskan kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.
Baca juga: Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000
Pelaku, A (38) melakukan pencabulan itu dengan disertai ancaman kepada anaknya.
Wakil Kepala Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi M. Bambang Surya mengatakan, A selalu mengancam anaknya setiap memerkosa korban.
Pelaku melancarkan aksinya mulai dari kamar korban hingga di kebun
"Korban tidak bisa melawan karena selalu ditekan," kata Bambang, Rabu.
.Lantaran tidak kuat dengan perlakuan ayahnya, korban nekat kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.
"Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi," jelas dia.
Orangtua korban lalu melapor ke Mapolsek Tehoru karena kehilangan anaknya.
Polisi kemudian melakukan pencarian hingga ditemukan petunjuk dari media sosial korban yang diketahui berada di Fak-fak, Papua Barat.
Namun, saat petugas menelusuri keberadaan korban di Fakfak, ternyata korban sudah kembali ke Mahosi, Maluku Tengah.
Setelah ditemukan di Masohi, polisi kemudian menanyakan alasan korban lari dari rumahnya.
Dan saat itulah, perbuatan bejat sang ayah terkuak.