LAMPUNG, KOMPAS.com- Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) meminta Presiden Joko Widodo tidak hanya mengakui peristiwa yang menimpa mereka sebagai pelanggaran HAM berat saja.
Ketua PK2TL Edi Arsadad mengungkapkan ada hal lain yang lebih penting dan urgent untuk segera dilakukan, dibanding hanya mengakui peristiwa Talangsari itu sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pengakuan dari presiden, tapi jika hanya pengakuan, sudah ada lembaga negara yaitu Komnas HAM yang menyebutkan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Edi dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Peristiwa Talangsari 1989
Menurut Edi, dibanding hanya sekadar mengakui peristiwa yang terjadi pada tahun 1989 itu, jauh lebih elok jika pemerintah memberikan bukti nyata.
Edi mengatakan banyak penyintas Peristiwa Talangsari yang saat ini sudah berusia uzur. Sehingga, pemulihan hak-hak korban diharapkan bisa lebih cepat terlaksana.
"Banyak (penyintas) yang saat ini sudah tua, pemulihan hak-hak mereka seperti mengembalikan tanah dan hak mereka yang dirampas jauh lebih penting," kata Edi yang juga penyintas Peristiwa Talangsari ini.
Tetapi dia menegaskan, pemulihan hak ini sangat berbeda dengan bantuan sosial.
Menurutnya, sudah beberapa kali pemerintah memberikan bantuan, dan bantuan itu dinyatakan sebagai pemulihan hak korban.
"Apa menerima bantuan sosial harus menjadi korban dahulu? Pemulihan dengan bantuan bukan hal yang sama," kata Edi yang pada saat peristiwa itu terjadi dia berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemerintah Maksimalkan Pemenuhan Hak Pelayanan Publik di Talangsari
Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, peristiwa ini berawal saat Warsidi dijadikan imam oleh kawan-kawannya.
Anggota dari kelompok Warsidi ini hanya berjumlah di bawah sepuluh orang. Lalu, tanggal 1 Februari 1989, Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat untuk Komandan Koramil Way Jepara, Kapten Soetiman.
Ia menyampaikan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan.
Yang dimaksud oleh Kepala Dukuh adalah Warsidi dan kelompoknya, yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, di Lampung Tengah.
Melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) dipimpin oleh Kapten Soetiman, Warsidi dan pengikutnya dimintai keterangan pada 6 Februari 1989.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.