Lalu Bupati Lampung Timur Dawan Raharjo memberikan uang sebesar Rp 60 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021.
Uang ini diberikan dalam ruang kerja Karomani di Gedung Rektorat Unila.
Baca juga: Berkas Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Suap PMB Mandiri Unila Segera Disidang
Agung menyebutkan, penerimaan uang sebesar Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar ini tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.
"Padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Universitas Lampung," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.