LAMPUNG, KOMPAS.com- Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menyuruh beberapa orang kepercayaannya untuk menerima uang suap dari orangtua atau wali calon mahasiswa yang diluluskan.
Lokasi penerimaan uang berada di Kampus Universitas Lampung (Unila) hingga di rumah pribadi Karomani.
Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar
Total uang yang diterima dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022, baik jalur reguler dan jalur mandiri mencapai Rp 3,43 miliar.
Baca juga: Selain PMB Jalur Mandiri, Karomani Juga Dapat Suap dari Jalur SBMPTN
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo dalam surat dakwaannya merinci, uang yang diterima dari titipan enam calon mahasiswa jalur SBMPTN atau jalur reguler ini mencapai Rp 1,47 miliar.
Uang ini dari enam calon mahasiswa berinisial MS, FR, EAP, RM, MV, dan FL. Keenam calon mahasiswa ini mendaftar SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Rinciannya yaitu Rp 250 juta dari orangtua MS melalui Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat) di ruang kerja Budi.
Lalu Rp 100 juta dari orangtua FR melalui Budi Utomo, juga diterima di ruang kerja Budi.
Budi Sutomo juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari orangtua EAP.
Kemudian orangtua RM memberikan uang sebesar Rp 250 juta melalui Asep Sukohar (wakil rektor II) di ruang kerjanya.
Sedangkan orangtua dua calon mahasiswa jalur SBMPTN lainnya, yakni MV (Rp 325 juta) dan FL (Rp 300 juta) memberikan uang kepada Heryandi melalui M Basri (keduanya berkas terpisah).
Lalu uang dari titipan calon mahasiswa jalur SMMPTN atau jalur mandiri mencapainya Rp 1,95 miliar.
Uang suap ini diberikan oleh orangtua SNA (Rp 150 juta) di rumah Karomani.
Lalu orangtua FMH (Rp 150 juta) melalui Mualimin (dosen Unila), ZAG (Rp 100 juta) dari Ari Meizari melalui Mualimin, dan ZAP (Rp 150 juta) dari Andi Desfiandi melalui Mualimin.
Kemudian orangtua FSW memberikan uang sebesar Rp 100 juta melalui Asep Sukohar, AFA (Rp 250 juta) melalui Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah), MH (Rp 250 juta) melalui Budi Sutomo, dan CPM (Rp 200 juta) juga melalui Budi Sutomo.
Selanjutnya orangtua dari ZAR memberikan uang sebesar Rp 300 juta melalui Budi Sutomo di ruang kerja Asep Sukohar, MDA (Rp 150 juta) melalui Budi Sutomo.
Sedangkan dari orangtua NKS, WSA dan IKF Karomani menerima uang sebesar Rp 155 juta melalui Heryandi dari M Basri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.