Salin Artikel

2 Nama Bupati di Lampung Disebut Dalam Sidang Rektor Unila

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menjabarkan Karomani telah menerima gratifikasi hingga Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

"Terdakwa menerima gratifikasi sejak tahun 2020 hingga 2022 yang berhubungan dengan jabatan selaku Rektor Unila," kata Agung, Selasa (10/1/2023).

Pada sidang dakwaan itu juga muncul nama dua nama bupati di Lampung yang diduga memberikan gratifikasi kepada Karomani.

Keduanya yakni Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Mesuji Sulpakar dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

Sulpakar disebut memberikan uang selama tiga tahun berturut-turut sejak 2020 hingga 2022 di saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Berdasarkan dakwaan, Sulpakar memberikan uang Rp 150 juta pada 2020 setelah pengumuman kelulusan SBMPTN (reguler)

Sulpakar kembali memberikan uang sebesar Rp 400 juta setelah pengumuman kelulusan SBMPTN dan Rp 250 juta setelah pengumuman SMMPTN (jalur mandiri) pada 2021.

Sedangkan pada 2022, Sulpakar memberikan uang sebesar Rp 300 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN.


Lalu Bupati Lampung Timur Dawan Raharjo memberikan uang sebesar Rp 60 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021.

Uang ini diberikan dalam ruang kerja Karomani di Gedung Rektorat Unila.

Agung menyebutkan, penerimaan uang sebesar Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar ini tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.

"Padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Universitas Lampung," kata Agung.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/181501178/2-nama-bupati-di-lampung-disebut-dalam-sidang-rektor-unila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke