Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Nama Bupati di Lampung Disebut Dalam Sidang Rektor Unila

Kompas.com - 10/01/2023, 18:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua nama bupati di Lampung ikut disebut dalam sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Rektor Unila Karomani.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menjabarkan Karomani telah menerima gratifikasi hingga Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

"Terdakwa menerima gratifikasi sejak tahun 2020 hingga 2022 yang berhubungan dengan jabatan selaku Rektor Unila," kata Agung, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Rincian Jumlah Uang Suap dari Tiap Calon Mahasiswa Unila yang Diterima Orang Kepercayaan Karomani, Ada yang Beri Rp 300 Juta

Pada sidang dakwaan itu juga muncul nama dua nama bupati di Lampung yang diduga memberikan gratifikasi kepada Karomani.

Keduanya yakni Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Mesuji Sulpakar dan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

Sulpakar disebut memberikan uang selama tiga tahun berturut-turut sejak 2020 hingga 2022 di saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Berdasarkan dakwaan, Sulpakar memberikan uang Rp 150 juta pada 2020 setelah pengumuman kelulusan SBMPTN (reguler)

Sulpakar kembali memberikan uang sebesar Rp 400 juta setelah pengumuman kelulusan SBMPTN dan Rp 250 juta setelah pengumuman SMMPTN (jalur mandiri) pada 2021.

Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar

Sedangkan pada 2022, Sulpakar memberikan uang sebesar Rp 300 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN.

 

Lalu Bupati Lampung Timur Dawan Raharjo memberikan uang sebesar Rp 60 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021.

Uang ini diberikan dalam ruang kerja Karomani di Gedung Rektorat Unila.

Baca juga: Berkas Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Suap PMB Mandiri Unila Segera Disidang

Agung menyebutkan, penerimaan uang sebesar Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar ini tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.

"Padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Universitas Lampung," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com