Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2023, 11:20 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten, sebesar Rp10,8 miliar, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Keempat terdakwa tersebut yakni Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar, serta Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya.

Kemudian, 2 pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono.

Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar

"Menetapkan tersangka dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Yudhi Permana dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/1/2023) malam.

Keempatnya juga diberikan hukuman tambahan agar membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 4 tahun jika tidak memiliki harta benda.

Yudhi menyebut, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Diduga Korupsi Pajak Kendaraan, Kepala Samsat Halmahera Barat Ditahan

Sebelum memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas Tipikor.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagain kerugian keuangan negara," ujar Yudhi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui pengacaranya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang akan di gelar pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa, awal mula para terdakwa memanipulasi pajak itu bersepakat untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.

Caranya, dengan memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base sistem aplikasi Samsat.

Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian.

Selanjutnya, keempat terdakwa mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten.

Alhasil, sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa. Terdiri dari 129 Wajib Pajak yang daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB.

Namun, oleh para terdakwa diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhasApp ke China dan Pakai Buat Judi Online

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhasApp ke China dan Pakai Buat Judi Online

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com