Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pajak Kendaraan, Kepala Samsat Halmahera Barat Ditahan

Kompas.com - 10/10/2016, 22:22 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Senin (10/10/2016), menahan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sistem Admininistarsi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Barat tahun 2013-2014.

Ketiga terdakwa, yaitu Kepala Samsat Kabupaten Halmahera Barat aktif Abdullah Torano, mantan kepala Samsat Hasan Ali dan mantan bendahara Samsat Musanif Masuku.

Ketiganya ditahan setelah JPU menerima penyarahan tahap dua, yaitu tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Senin siang tadi.

"Hari ini JPU menerima tahap dua dari jaksa penyidik. Masing-masing terdakwa akan ditahan sampai 29 Oktober nanti," kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Djohar.

Dalam perkara ini, kata Arsito, negara dirugikan sebesar Rp 800 juta lebih. Dan, ketiga terdakwa dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 2, 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbahurui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara yang menemukan indikasi dugaan korupsi dalam penerimaan di Samsat Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 2 miliar.

Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016, pada 26 Mei 2016, termasuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari pengakuan kepala dan bendahara penerimaan bantuan di UPTD Samsat Halmahera Barat, terdapat penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak 721 unit kendaraan dengan total anggaran Rp 1,56 miliar.

Sementara, sisanya sebanyak 138 unit kendaraan sebesar Rp 441,24 juta dinyatakan bendahara penerimaan tidak pernah memproses BBNKB kendaraan tersebut dan tidak menerima pembayaran dari pihak diler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com