Salin Artikel

4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten, sebesar Rp10,8 miliar, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Keempat terdakwa tersebut yakni Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar, serta Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya.

Kemudian, 2 pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono.

"Menetapkan tersangka dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Yudhi Permana dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/1/2023) malam.

Keempatnya juga diberikan hukuman tambahan agar membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 4 tahun jika tidak memiliki harta benda.

Yudhi menyebut, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas Tipikor.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagain kerugian keuangan negara," ujar Yudhi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui pengacaranya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang akan di gelar pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa, awal mula para terdakwa memanipulasi pajak itu bersepakat untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.

Caranya, dengan memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base sistem aplikasi Samsat.

Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian.

Selanjutnya, keempat terdakwa mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten.

Alhasil, sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa. Terdiri dari 129 Wajib Pajak yang daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB.

Namun, oleh para terdakwa diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.

Memanipulasi 43  wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar  Rp 2.074.698.600.

Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).

Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan.

Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.

Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.

Para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/112025978/4-terdakwa-korupsi-pajak-kendaraan-di-samsat-kelapa-dua-tangerang-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke