Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah di-PAW, 3 Anggota DPRD Aceh Gugat DPP PKS dan Partai Aceh

Kompas.com - 08/01/2023, 17:23 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 3 anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggugat partainya sendiri karena ogah di-Pergantian Antar Waktu (PAW). 

 

Ketiga anggota dewan tersebut adalah Dicky Saputra dan Abdurrahman Yusuf yang menggugat DPP PKS, serta Azhari T Ahmadi yang menggugat DPP Partai Aceh.

 

Meski kasus tersebut masih bergulir di meja hukum, PAW tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Lhokseumawe, besok, Senin (9/1/2023). Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail. 

 

“Iya besok ada PAW,” sebut Ismail dihubungi melalui telepon, Minggu (8/1/2023). 

Baca juga: Dalam 2 Hari, 29 Rohingya Kabur dari Penampungan Lhokseumawe

Namun saat ditanya proses hukum yang masih berjalan untuk ketiga anggota dewan itu, Ismail tak lagi menjawab.

Desak Tunda PAW

Amin Fahruddin, pengacara Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf yang dihubungi terpisah mengaku sudah menyurati Ketua DPRD Lhokseumawe agar tidak melakukan proses PAW hingga gugatan berkekuatan hukum tetap.

“Surat sudah kami sampaikan, kami minta ketua DPRD Lhokseumawe arif dalam bertindak dan sesuai regulasi hukum. Bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih proses kasasi,” katanya.

Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi

Dia juga menyesalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu 2 anggota DPRD Lhokseumawe itu.

“Untuk gubernur Aceh kita menyayangkan kenapa memproses SK peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Lhokseumawe atas nama Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf. Kami sudah surati dan somasi gubernur Aceh terkait hal ini,” ungkap dia.

Proses Hukum

Dia menjelaskan, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2022 dengan bunyi gugatan melawan hukum.

Namun putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Partai Keadilan Sejahtera dan dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 20 Desember 2022.

Untuk anggota dewan yang dilantik untuk melanjutkan sisa jabatan yaitu dari PKS Nurbayani M.Sos menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj Nurhayati mengantikan Dicky Saputra. Sedangkan Azhari T Ahmadi digantikan Taslim A Rani dari Partai Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com