Salin Artikel

Ogah di-PAW, 3 Anggota DPRD Aceh Gugat DPP PKS dan Partai Aceh

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak 3 anggota DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggugat partainya sendiri karena ogah di-Pergantian Antar Waktu (PAW). 

 

Ketiga anggota dewan tersebut adalah Dicky Saputra dan Abdurrahman Yusuf yang menggugat DPP PKS, serta Azhari T Ahmadi yang menggugat DPP Partai Aceh.

 

Meski kasus tersebut masih bergulir di meja hukum, PAW tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Lhokseumawe, besok, Senin (9/1/2023). Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Ismail. 

 

“Iya besok ada PAW,” sebut Ismail dihubungi melalui telepon, Minggu (8/1/2023). 

Namun saat ditanya proses hukum yang masih berjalan untuk ketiga anggota dewan itu, Ismail tak lagi menjawab.

Desak Tunda PAW

Amin Fahruddin, pengacara Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf yang dihubungi terpisah mengaku sudah menyurati Ketua DPRD Lhokseumawe agar tidak melakukan proses PAW hingga gugatan berkekuatan hukum tetap.

“Surat sudah kami sampaikan, kami minta ketua DPRD Lhokseumawe arif dalam bertindak dan sesuai regulasi hukum. Bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih proses kasasi,” katanya.

Dia juga menyesalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu 2 anggota DPRD Lhokseumawe itu.

“Untuk gubernur Aceh kita menyayangkan kenapa memproses SK peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Lhokseumawe atas nama Dicky Syahputra dan Abdurrahman Yusuf. Kami sudah surati dan somasi gubernur Aceh terkait hal ini,” ungkap dia.

Proses Hukum

Dia menjelaskan, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Oktober 2022 dengan bunyi gugatan melawan hukum.

Namun putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Partai Keadilan Sejahtera dan dilakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 909/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 20 Desember 2022.

Untuk anggota dewan yang dilantik untuk melanjutkan sisa jabatan yaitu dari PKS Nurbayani M.Sos menggantikan Abdurahman Yusuf dan Hj Nurhayati mengantikan Dicky Saputra. Sedangkan Azhari T Ahmadi digantikan Taslim A Rani dari Partai Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/08/172337878/ogah-di-paw-3-anggota-dprd-aceh-gugat-dpp-pks-dan-partai-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke