PEKANBARU, KOMPAS.com-Seorang warga negara (WN) Malaysia ditolak saat coba masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Dumai, Riau.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, WN Malaysia tersebut berinisial AH (54).
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada, Kamis (5/1/2023)," ujar Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: WNA Overstay Kerap Mengaku Kehilangan Paspor dan Dokumen, Padahal Sengaja Dibuang...
Jahari menjelaskan, AH berangkat dari Pelabuhan Muar Malaysia menuju Dumai, dengan menggunakan Kapal Oceanna 5, tiba pada pukul 12.15 WIB.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi, ditemukan fakta bahwa AH tercatat dalam daftar cekal.
"Yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal, dan pernah dideportasi dari wilayah Indonesia karena overstay," kata Jahari.
Warga Malaysia itu kemudian dikembalikan ke kapal untuk dipulangkan kembali ke embarkasi awal.
Jahari menuturkan, uforia pergantian tahun, ditambah dengan dilonggarkan aturan Covid-19, memang membuat antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional meningkat.
Baca juga: Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi
Ini merupakan sebuah kabar baik, karena dapat membangkitkan geliat perekonomian kembali.
"Namun, di satu sisi, kita harus tetap waspada sebab ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi. Untuk itu selalu saya tegaskan kepada seluruh jajaran agar tetap melakukan pemeriksaan dengan seksama. Tidak boleh lengah dan gegabah, sebab kemanan dan ketertiban bangsa menjadi harga mati," tegas Jahari.