KOMPAS.com - Bripda MI dilaporkan ke Propam Polres Kuantan Singingi karena menghamili kekasihnya, tetapi justru menikahi wanita lain.
Korban yakni A (24) yang tengah hamil empat bulan ini tak terima lantas melaporkan kasus tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta Dinata saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya yang dilaporkan ke Propam.
Pihaknya mengaku sudah menangani kasus tersebut.
"Udah ditangani itu. Sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Rendra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Bahkan, kata dia, Bripda MI sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan sudah di patsus sejak seminggu yang lalu," kata Rendra.
Baca juga: Hamili Seorang Gadis tapi Nikahi Perempuan Lain, Bripda MI Dilaporkan ke Polisi
Pengacara korban, Frima Totona Harefa menyebut, korban dan Bripda MS berpacaran sejak Februari 2022.
Sejak itulah keduanya sering bertemu di kontrakan Bripda MS di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Pada bulan Mei 2022, mereka melakukan hubungan badan di kontrakan oknum polisi Bripda MI itu," sebut Frima saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Pada 23 September 2022, korban mengecek kehamilan menggunakan test pack dan hasilnya positif.
Korban sempat tak percaya hingga lima kali test pack dan hasilnya memang positif hamil.
"Korban kemudian memberitahu Bripda MI bahwa dia hamil. Namun menurut keterangan korban, Bripda meminta korban menggugurkan kandungan, tapi korban tidak mau," kata Frima.
Dia menyebutkan, korban tetap meminta Bripda MI bertanggung jawab.
Tetapi, Bripda MI tidak mau tanggung jawab.