Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Gereja Katedral, Kota Bogor, Jawa Barat, saat berlangsungnya ibadah misa hari raya Natal pada Minggu.
Wali Kota Bogor Bima Arya yang turut mendampingi kunjungan Jokowi, mengatakan bahwa Presiden sempat menunggu di luar gereja selama sekitar 15 menit. Menurut Bima, Jokowi tidak enak jika nantinya mengganggu jemaat yang sedang beribadah.
"Pak Presiden tadi menunggu cukup lama ya, karena beliau tidak mau mengganggu, bahkan beliau bilang, 'Saya menunggu di luar saja kalau mengganggu', tetapi tadi sudah disiapkan dan ditunggu, tadi sekitar 15 menit beliau menunggu," tuturnya.
Dalam kunjungannya, Jokowi sempat memberikan sambutan serta mengucapkan selamat merayakan Natal 2022.
"Pertama-tama saya mengucapkan Selamat Natal dan selamat menyambut Tahun Baru 2023," jelas Jokowi.
Baca selengkapnya: Hadir di Gereja Katedral Kota Bogor, Jokowi Sempat Menunggu 15 Menit, Beri Pesan Toleransi
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian menuturkan, sopir tersebut melanggar Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ).
Selain melawan arus lalu lintas, sang sopir juga menyalahgunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.
Ardian menjelaskan, petugas juga sudah memberikan kertas tilang berwarna merah kepada sopir itu untuk kemudian disidangkan berkas pelanggarannya. Lembar tilang merah menandakan bahwa pelanggar akan menghadiri sidang di pengadilan.
"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp 750.000," terangnya, Sabtu.
Baca selengkapnya: Nasib Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor, Didenda Rp 750.000 Usai Langgar Sejumlah Aturan
Bentrokan terjadi di Keraton Kasunan Surakarta atau Keraton Solo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) pukul 19.00 WIB.
Insiden itu mengakibatkan 4 orang terluka. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban luka adalah Putri kedua Sri Susuhunan Pakubuwana XIII (PB XIII), Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi.
Ia mengungkapkan, malam itu tiba-tiba 50 orang merangsek ke keraton. Ia berusaha untuk menahannya, tetapi gagal karena diserbu puluhan orang.
"Penyebabnya saya tidak tahu. Tiba-tiba sekitar 50 orang mau masuk, mengunci pintu Kamandungan," bebernya, Sabtu.
"Tangan saya dipukul pakai bambu saat melepaskan kawat. Ini saya mau visum (untuk proses hukum)," jelasnya.
Konflik internal di Keraton Solo itu terjadi antara kubu PB XIII dengan kubu Gusti Moeng (putri PB XIII) atau Lembaga Dewan Adat (LDA).
Baca selengkapnya: Saat Keraton Solo Diserbu 50 Orang hingga Terjadi Bentrokan dan 4 Orang Terluka...
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Farid Assifa, Riska Farasonalia, Khairina, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.