Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Batalkan Nikah gara-gara Ibu Dibentak Calon Istri | Perkembangan Kasus Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak

KOMPAS.com - Anjas, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, membatalkan pernikahan karena ibunya dibentak calon istri.

Pembatalan itu dilakukan H-1 pernikahan.

Sebab pembatalan itu karena ibu Anjas dibentak calon istri gara-gara masih kurangnya uang keperluan menikah sebesar Rp 700.000.

Berita lainnya, buntut mobil pasangan suami istri (pasutri) tercebur ke laut di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan perintah kepada PT ASDP Indonesia Ferry.

Menhub meminta pengelola pelabuhan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan secara gratis kepada korban.

Tak hanya itu, Budi juga meminta pengelola mengevaluasi dan memperbaiki setiap kekurangan sarana dan pelayanan.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Minggu (25/12/2022).

Satu hari jelang hari bahagianya pada 18 Desember 2022, Anjas membatalkan pernikahannya karena ibunya dibentak calon istri gara-gara uang keperluan menikah masih kurang sebesar Rp 700.000.

Permasalahan ini bermula saat keluarga calon pengantin perempuan meminta uang tambahan Rp 7 juta untuk keperluan perlengkapan resepsi, seperti tenda dan lainnya. Pihak Anjas pun menyanggupi permintaan tersebut.

Akan tetapi, sewaktu berkunjung ke rumah calon mempelai wanita di Baturaja, Sumatera Selatan, Anjas dan keluarga kaget melihat kondisi persiapan pernikahan jelang H-1. Ternyata hanya ada tenda terpal tanpa dekorasi.

Saat Anjas bertanya mengenai kondisi tersebut, Anjas mengaku pihak keluarga calon istrinya itu malah memaki-maki dan menunjuk-nunjuk ibu Anjas. Kemarahan itu dipicu karena keluarga Anjas tidak memberi kekurangan uang Rp 700.000 dari uang tambahan yang disepakati sebesar Rp 7 juta.

"Aku marah lah (ibu ditunjuk-tunjuk) itu wong tuo aku," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Baca selengkapnya: Pria Ini Batalkan Pernikahan karena Ibunya Dibentak Calon Istri gara-gara Kurang Uang Rp 700.000

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan sejumlah perintah kepada PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan, buntut terceburnya mobil yang ditumpangi pasutri ke laut.

Budi meminta pengelola pelabuhan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan secara gratis kepada kedua korban, Yunianto Pramono dan Natasha Rosa.

"Kita pastikan segala hal-hal yang sifatnya menjadi kewajiban. Saya minta kepada ASDP untuk memberikan ganti rugi, mengadakan perawatan dan juga berkaitan dengan apa yang akan dilakukan," ucapnya, Sabtu (24/12/2022).

Di samping itu, Budi meminta pengelola mengevaluasi dan memperbaiki setiap kekurangan sarana dan pelayanan.

"Saya juga minta tolong ke Pak Kapolda untuk membantu ASDP untuk menjaga tempat-tempat tersebut agar bisa digunakan dengan sempurna agar tidak terjadi kecelakaan lagi," ungkapnya.

Baca selengkapnya: Mobil Pasutri Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Menhub Minta Pengelola Beri Ganti Rugi dan Pengobatan Gratis ke Korban

Wali Kota Bogor Bima Arya yang turut mendampingi kunjungan Jokowi, mengatakan bahwa Presiden sempat menunggu di luar gereja selama sekitar 15 menit. Menurut Bima, Jokowi tidak enak jika nantinya mengganggu jemaat yang sedang beribadah.

"Pak Presiden tadi menunggu cukup lama ya, karena beliau tidak mau mengganggu, bahkan beliau bilang, 'Saya menunggu di luar saja kalau mengganggu', tetapi tadi sudah disiapkan dan ditunggu, tadi sekitar 15 menit beliau menunggu," tuturnya.

Dalam kunjungannya, Jokowi sempat memberikan sambutan serta mengucapkan selamat merayakan Natal 2022.

"Pertama-tama saya mengucapkan Selamat Natal dan selamat menyambut Tahun Baru 2023," jelas Jokowi.

Baca selengkapnya: Hadir di Gereja Katedral Kota Bogor, Jokowi Sempat Menunggu 15 Menit, Beri Pesan Toleransi

Usai melawan arus di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, sopir dari ambulans berstiker Partai Nasdem dihukum denda Rp 750.000. Denda tersebut merupakan nilai total dari sejumlah aturan yang ia langgar.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian menuturkan, sopir tersebut melanggar Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Selain melawan arus lalu lintas, sang sopir juga menyalahgunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.

Ardian menjelaskan, petugas juga sudah memberikan kertas tilang berwarna merah kepada sopir itu untuk kemudian disidangkan berkas pelanggarannya. Lembar tilang merah menandakan bahwa pelanggar akan menghadiri sidang di pengadilan.

"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp 750.000," terangnya, Sabtu.

Baca selengkapnya: Nasib Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor, Didenda Rp 750.000 Usai Langgar Sejumlah Aturan

Insiden itu mengakibatkan 4 orang terluka. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Salah satu korban luka adalah Putri kedua Sri Susuhunan Pakubuwana XIII (PB XIII), Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi.

Ia mengungkapkan, malam itu tiba-tiba 50 orang merangsek ke keraton. Ia berusaha untuk menahannya, tetapi gagal karena diserbu puluhan orang.

"Penyebabnya saya tidak tahu. Tiba-tiba sekitar 50 orang mau masuk, mengunci pintu Kamandungan," bebernya, Sabtu.

"Tangan saya dipukul pakai bambu saat melepaskan kawat. Ini saya mau visum (untuk proses hukum)," jelasnya.

Konflik internal di Keraton Solo itu terjadi antara kubu PB XIII dengan kubu Gusti Moeng (putri PB XIII) atau Lembaga Dewan Adat (LDA).

Baca selengkapnya: Saat Keraton Solo Diserbu 50 Orang hingga Terjadi Bentrokan dan 4 Orang Terluka...

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Farid Assifa, Riska Farasonalia, Khairina, Reza Kurnia Darmawan)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/26/061600578/-populer-nusantara-batalkan-nikah-gara-gara-ibu-dibentak-calon-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke