SALATIGA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga memeroleh remisi dalam rangka Hari Raya Natal 2022.
Seorang narapidana yang memeroleh remisi, Rein (25), mengaku sangat senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.
"Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini," ucapnya, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: 8 Napi Lapas Kelas IIB Lumajang Diajukan Dapat Remisi Natal
Rein mengatakan, penerimaan remisi ini tak lepas dari kuasa Tuhan.
"Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan," terangnya.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, remisi diberikan karena narapidana dinilai memenuhi syarat.
"Di antaranya mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana, kemudian selama di dalam rutan selalu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin," jelasnya.
Selain itu, lanjut Andri, napi yang mendapat remisi juga sudah melalui proses asesmen (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) ISPN oleh asesor ataupun petugas Bapas.
"Itu untuk menunjukkan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku warga binaan dengan kriteria nilai yang baik, keaktifkan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana, salah satunya pengajuan remisi," paparnya.
Baca juga: Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal, 13 di Antaranya Koruptor
Andri menambahkan besaran remisi yang didapat narapidana pada Natal kali ini berbeda.
"Ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.