KOMPAS.com - Sebanyak 946 tahanan akan diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Dilansir TribunManado.co.id, dari ratusan tahanan tersebut terdapat 13 tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.
Baca juga: Bebas Usai Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Spesialis Curanmor di Bali Kembali Ditangkap
"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi," katanya, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan dari ratusan tahanan yang diusulkan, paling banyak terkait dengan kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak," ungkapnya.
Adapun rincian lapas yang memberikan remisi yakni Lapas Kelas II A Manado 154 orang, Lapas Kelas II B Tondano 212 orang, Lapas Kelas II B Bitung 87 orang, Lapas Kelas II B Ulu Siau 37 orang, Lapas Kelas II B Tahuna 86 orang, dan LPKA Tomohon 79 orang.
Lalu LPP Manado 9 orang, Lapas Kelas II A Amurang 99 orang, Lapas Kelas III Tagulandang 14 orang, Lapas Kelas III Enemawari 12 orang, Lapas Kelas III Tamako 5 orang, Lapas Kelas III Lirung 36 orang, Rumah Kelas II A Manado 93 orang, dan Rutan Kelas II B Manado 23 orang.
1. Vonnie Aneke Panambunan (Remisi 1 Bulan)
2. Hanny Sumajauw Bin Defrant Sumajauw (Remisi 15 Hari)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.