AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku mencatat sebanyak 46 perkara pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, puluhan perkara yang diselesaikan jaksa dengan restorative justice itu rata-rata perkara pidana ringan.
Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu
“Selama 2022 ini ada 46 perkara yang diselesaikan lewat restorative justice,” kata Agoes di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).
Agoes memerinci penyelesaian perkara dengan pendekatan resetorative justice paling banyak dilakukan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yakni sebanyak 14 perkara.
Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Ambon sebanyak 10 perkara dan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kota Tual masing-masing enam perkara.
“Kemudian di Tanimbar ada empat perkara, Maluku Barat Daya, Buru, dan Seram Bagian Timur masing-masing satu perkara,” ungkapnya.
Ia menerangkan, penyelesaian 46 perkara pidana lewat restorative justice yang dilakukan jaksa di jajaran Kejati Maluku itu telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya para pihak yang berperkara telah berdamai dan bermaafan. Mereka juga telah membuat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh jaksa, pemerintah desa, dan pihak berwenang lainnya.
“Masing-masing pihak melaukan perdamaian bisa dengan syarat atau pun tampa syarat misalnya ganti rugi biaya pengobatan dan itu harus dibuktikan harus dilakukan di depan jaksa harus dibuktikan ada dokumennya ada bukti-bukti otentiknya,” ungkapnya.
Agoes mengakui, 46 perkara yang diselesaikan jaksa lewat restorative justice itu semuanya perkara pidana ringan dan tidak ada pidana berat.
“Tidak ada perkara berat seperti terorisme dan pidana asusila serta piedana berat lainnya karena itu memang tidak bisa,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.