AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh buronan kasus korupsi di Maluku ditangkap sepanjang 2022.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, ketujuh koruptor itu telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Untuk DPO yang telah ditangkap selama 2022 itu ada berjumlah tujuh orang, rata-rata DPO perkara kasus korupsi,” kata Agoes dalam konfrensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).
Agoes mengungkapkan, dari tujuh buronan koruptor itu, lima di antaranya ditangkap Kejaksaan Negeri Aru. Sementara dua lainnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Jadi dua dari Kejati Maluku dan lima dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” ungkapnya.
Dari tujuh orang itu, Syarif Tuharea merupakan buronan terakhir yang diringkus pada 2022.
Syarif Tuharea masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada 2010 senilai 2,13 miliar.
“Kalau seingat saya terakhir itu Syarif Tuharea yang di Buru Selatan itu, kasusnya kalau tidak salah di dinas kehutanan,” ungkap Asintel Kejati Maluku Muji Martopo menambahkan.
Baca juga: PLN Sebut Warga 19 Desa di Buru Selatan Maluku Kini Bisa Nikmati Listrik 24 jam
Muji mengungkapkan, tersisa lima buronan kasus korupsi di Maluku yang masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran. Ia berharap lima koruptor yang masih bersembunyi itu bisa ditangkap pada 2023.
“Tersisa sekitar lima DPO ada yang masih dalam penyelidikan semoga bisa dituntaskan tahun depan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.