MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap Sumaryanto alias Bendol (32) pelaku begal terhadap pelajar SMP berinisial FD (14) yang ditemukan tewas di dalam selokan.
Bendol ditangkap di pondok tempat persembunyiannya di Dusun 6 Desa Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (19/12/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, Bendol melakukan aksi begal terhadap FD pada Senin (14/12/2022).
Baca juga: Kembali Terjadi, Pelajar di Sumsel Hilang lalu Ditemukan Tewas
Mulanya, korban FD sedang bermain dengan tiga orang temannya menggunakan motor jenis Honda Beat di jalan di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Muara Lakitan.
Ketika sedang nongkrong di lokasi kejadian, tersangka Bendol pun datang untuk meminta air minum.
Karena tidak ada, pelaku lalu meminta korban FD mengantarkannya untuk mengambil air menuju di Desa Dwi Jaya.
“Korban akhirnya mau mengantarkan pelaku di sana. Teman korban yang di lokasi sempat curiga dan mengikuti dari belakang, namun kehilangan jejak,” kata Indra, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Hilang 5 Hari, Siswa SMA di Sumsel Ditemukan Tewas Membusuk di Gorong-gorong
Saat mengantarkan Bendol, FD pun tak kunjung pulang ke rumah. Dua temannya kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak keluarga korban.
Setelah dilakukan pencarian, dua kemudian jenazah FD pun ditemukan tewas di dalam selokan dengan mengalami sejumlah luka ditubuhnya.
“Hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu di bagian leher sehingga korban tewas,” ujar Indra.
Usai mendapatkan motor korban, pelaku pun kabur dan bersembunyi di pondok sampai akhirnya tertangkap.
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat dijual beserta kayu balok yang digunakan untuk menyerang FD.
Baca juga: Pelajar Tewas Terjatuh dari Tribun Saat Nonton Turnamen Futsal di Gresik, Polisi Periksa 3 Saksi
“Dari pengembangan tersangka ini adalah residivis kasus penggelapan dan baru keluar penjara tiga bulan lalu,”jelas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.