LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa asal Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah WH (20) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat atas kasus pembegalan.
Korban yang berinisial MT (22) juga seorang mahasiswa.
"Dalam identitas pelaku tertera sebagai Mahasiswa, korban juga seorang mahasiswa asal Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (21/12/2022)
Diterangkan Dharma, pelaku menjalankan aksi pembegalan pada 29 November 2022. Lalu, ia ditangkap pada 10 Desember bersama satu rekannya HA yang berstatus buron.
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Berbohong Jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi
Dijelaskan Dharma, kronologi kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya yang berada di Kuripan, Lombok Barat, sekitar pukul 00.30 Wita.
"Awalnya korban pulang dari rumah temannya yang ada di wilayah Kuripan, yang bersangkutan akan pulang ke rumahnya di wilayah Cakranegara di mana pada saat itu terduga pelaku memepet kendaraan korban, " kata Dharma.
Sadar dirinya dipepet, korban kemudian berhenti. Para pelaku lalu mendekat. Mereka mengancam dengan parang seraya mengambil ponsel dan kendaraan korban jenis Honda Beat.
"Pelaku membawa parang. Motor-motor juga diambilnya dalam hal ini motor yang dibawa lari, kemudian korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Lombok Barat," kata Dharma.
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Berbohong Jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian besar Rp 28 juta rupiah.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat di tempat tinggalnya tanpa perlawanannya.
"Terhadap pelaku kami sangakakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," kata Dharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.