Paschalis yang meraih penghargaan sebagai pegiat antiperdagangan orang oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengatakan, praktik penyelundupan PMI nonprosedural tidak lepas dari dugaan keterlibatan oknum polisi, imigrasi, hingga manajemen dan petugas kapal.
“Setiap hari ada dua kapal ke Tanjung Pengelih, ada ratusan orang calon TKI. Ini baru satu pelabuhan, belum lagi pintu-pintu lain. Bayangkan berapa orang yang masuk ilegal ke Malaysia,” kata Paschalis.
Dia pun telah mengirimkan "surat keprihatinan" kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kapolri atas dugaan keterlibatan oknum imigrasi dan polisi dalam dugaan bisnis haram pengiriman PMI secara nonprosedural di Pelabuhan Batam Center.
Baca juga: Kisah Pilu Daini, TKI Asal Pandeglang Disiksa Majikan di Arab Saudi, Pulang dalam Kondisi Buta
Dalam surat tersebut Paschalis menulis secara rinci nama-nama oknum polisi yang terlibat, kapal feri yang digunakan, modus penyelundupan, hingga foto-foto di dalam kapal.
“Semua penumpang ke Tanjung Pengelih tidak pernah ditanya oleh oknum imigrasi, mereka meloloskan begitu saja. Padahal dilihat secara penampilan seharusnya dapat diketahui. Para pekerja migran itu hanya memiliki paspor pelancong, bukan untuk bekerja,” ujarnya.
Paschalis menyebut, negara tidak pernah serius memberikan perlindungan dan pencegahan kepada WNI yang hendak menjadi pekerja migran.
“Negara justru menjadi pelaku yang memeras uang rakyat dan keringan darah mereka untuk kepentingan mereka. Mengapa saya katakan negara? Karena di situ ada aparat-aparat, wakil negara. Aparat yang seharusnya berdiri paling depan untuk mencegah, tapi mereka yang justru menjadi pelaku,” kata Paschalis.
Baca juga: Emak-emak Penyalur TKI Ilegal di Serang Ditangkap, Sudah 4 Tahun Beraksi
KKPPMP, organisasi Paschalis, tidak memiliki kontak mereka yang berangkat tanggal 6 Desember lalu dan tidak ada informasi mereka akan bekerja di mana.
Sesaat setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Pengelih, Budi memutuskan untuk keluar dari kapal.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan terdapat dua tipologi pengiriman pekerja migran nonprosedural, yaitu melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) secara resmi, yaitu bandara dan pelabuhan. Kedua adalah melalui jalur ilegal dengan kapal-kapal kecil.
“Dugaan saya, dari hasil wawancara dan data yang dimiliki, 70% para pekerja migran unprosedural melalui jalur TPI. Mereka dibuatkan paspor, dan melewati jalur resmi. Yang 30% sisanya melalui kapal kecil [jalur ilegal],” kata Hermono kepada BBC News Indonesia.
Besarnya jumlah pengiriman nonprosedural melalui jalur resmi, kata Hermono, tidak lepas dari kerja sama antara mafia dan oknum-oknum aparat.
“Jadi sebetulnya, kalau kita bisa menyelesaikan yang 70% ini, artinya 70% TKI unprosedural yang trafficking dapat diselesaikan. Sisanya tinggal 30% dengan cara penguatan pengawasan perbatasan,” ujarnya.
“Dan ini sangat mudah, very easy menyelesaikan 70% kasus melalui jalur resmi. Masalahnya bukan bisa atau tidak bisa. Tapi apakah mau atau tidak mau,” ujarnya.
Baca juga: Speedboat Pengangkut TKI Ilegal Terbalik di Perairan Batam, 3 Orang Meninggal
Surat yang dikirimkan KKPPMP ke Kemenkumham disebut telah dijawab pada 12 Desember 2022.
Dalam surat resmi berkop kementerian yang telah dilihat oleh BBC Indonesia itu, laporan Paschalis dilanjutkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk dilakukan penelusuran.
BBC News Indonesia telah menghubungi Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara terkait dugaan keterlibatan oknum imigrasi tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari mereka.
Lalu, terkait surat KKPPMP yang ditujukkan ke Kapolri atas dugaan keterlibatan oknum polisi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akan menanyakan laporan tersebut ke Bareskrim.
Baca juga: Penyalur 8 TKI Ilegal yang Speedboat-nya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap
BBC News Indonesia juga meminta tanggapan Polda Kepulauan Riau atas dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pengiriman TKI nonprosedural.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, "Kalau memang ada dugaan seperti itu silakan dilaporkan ke Propam, nanti akan ditindaklanjuti oleh unsur pengawasan."
“Tentunya laporan dengan membawa bukti-bukti yang akurat dan valid sehingga itu tidak merupakan sebuah dugaan yang mengarah kepada fitnah,” ujarnya.
Harry menegaskan, Polda Kepri menjadikan kejahatan pengiriman PMI nonprosedural sebagai salah satu prioritas utama.
Baca juga: Marak Modus Visa Ziarah untuk TKI, Astikara Cianjur: Itu Ilegal, Jangan Tergiur
“Dalam satu tahun terakhir ini, Polda Kepri sudah banyak sekali mengungkap kejahatan PMI ilegal. Bahkan di awal tahun, saya sempat menjemput beberapa jenazah PMI ilegal yang diberangkat secara unprosedural ke wilayah Johor."
"Itu merupakan sebuah kasus atensi baik dari Polri maupun khususnya di wilayah Polda Kepri,” kata Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.