LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim persidangan perkara penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Mandiri Universitas Lampung (Unila) mengingatkan jaksa penuntut fokus ke terdakwa Andi Desfiandi.
Peringatan ini diberikan hakim Aria Verronica dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (21/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi ini menghadirkan Wakil Rektor I (nonaktif) Unila Heriyandi yang juga tersangka perkara suap PMB mandiri Unila 2022.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Ibu Mahasiswa Titip Anaknya ke Penyuap Karomani Saat Halalbihalal Keluarga
Pantauan Kompas.com di pengadilan, selama 1,5 jam sejak persidangan dimulai pukul 10.00 WIB itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Heriyandi tidak menyentuh pokok pembuktian perbuatan Andi Desfiandi.
Jaksa penuntut lebih banyak bertanya terkait proses penerimaan dan peran Heriyandi serta Rektor (non aktif) Unila Karomani pada perkara suap ini.
Mendengar jaksa terlalu menyentuh perkara Karomani yang masih dalam penyidikan, Verronica (hakim ketua) pun melakukan interupsi.
"Ini pertanyaan jaksa kebanyakan untuk saksi Karomani dan kawan-kawan, tidak ada hubungannya dengan terdakwa (Andi Desfiandi)," kata Verronica, Rabu.
Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Eks Ketua Senat: Kami Ditinggal Karomani, Dia Jalan Sendiri
Hakim ketua pun mempertanyakan maksud dan arah pertanyaan jaksa yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian atas perkara Andi Desfiandi.
"Kalau pola kita kan sudah tahu, ini bagaimana untuk pembuktian terdakwa, tidak disenggol sedikitpun terdakwa ini," kata Verronica.
Sementara itu, saat menjadi saksi, Heriyandi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa terkait perkara suap menyuap PMB mandiri Unila ini.
Dalam kesaksiannya, Heriyandi mengaku tidak tahu ada uang penitipan dari calon mahasiswa agar bisa diluluskan.
"Apakah ada uang yang diberikan oleh dekan atas mahasiswa yang dititipkan kepada saudara saksi?" tanya jaksa penuntut.
"Enggak ada," jawab Heriyandi.
"Kalau ke Karomani? Apakah ada (uang dititipkan)" tanya jaksa lagi.
"Setahu saya tidak ada," jawab Heriyandi.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Saya Enggak Punya Keponakan Daftar di Unila
Heriyandi juga memberikan keterangan bahwa nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan itu dibawa oleh dekan dari setiap fakultas di Unila.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Baca juga: Zulkifli Hasan Mengaku Tak Punya Keponakan Daftar Kuliah di Unila dan Tak Kenal Rektor
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.