LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, dititipi calon mahasiswa berinisial ZAP saat halalbihalal keluarga.
Adapun ZAP masih merupakan keluarga dari Andi.
Baca juga: Suap Rektor Unila Karomani, Awalnya Minta Rp 250 Juta, Tiba-tiba Diganti dengan Furnitur
Pengakuan itu disampaikan orangtua ZAP, Lies Yulianti, saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PKB Bantah Berikan Uang ke Rektor Unila
Lies mengakui telah menitipkan ZAP kepada Andi ketika bertemu dalam acara halalbihalal keluarga mereka.
Baca juga: Ini 8 Bakal Calon Rektor Unila Periode 2023-2027
"Saya panggil dia Om, dia sepupu ibu saya," kata Lies, Rabu.
Baca juga: KPK Cecar Bupati Lampung Tengah Terkait Permintaan Uang oleh Rektor Unila Karomani
Lies mengungkapkan, sebenarnya ZAP sudah diterima di Fakultas Hukum (FH) Unila melalui jalur SBMPTN 2021.
"Waktu daftar SBMPTN tahun 2021 daftar ke FK dan FH Unila, yang lulus ke FH, ke FK enggak lulus," kata Lies.
Namun, pada tahun 2022, ZAP mencoba kembali masuk ke FK Unila melalui jalur SBMPTN, tetapi tidak diterima.
Karena keinginan sang anak yang menurutnya "ngotot" masuk ke FK Unila, Lies pun mencoba bertanya ke Andi.
"Pas ketemu di acara halalbihalal keluarga, saya tanya apa kenal sama Rektor Unila Karomani, karena anak saya mau masuk lewat jalur mandiri saja," kata Lies.
Ketika itu, Andi mengaku kenal baik dengan Karomani dan bisa membantu agar ZAP bisa lulus di FK Unila.
Menurut Lies, meski lewat jalur mandiri, persaingan masuk FK Unila termasuk berat. Sehingga dia meminta bantuan Andi.
Setelah ZAP mengikuti tes jalur mandiri, Lies menyerahkan nomor peserta kepada Andi dan ZAP pun dinyatakan diterima masuk FK Unila.
Lies mengaku tidak pernah memberikan uang "pelicin" kepada Andi dalam penitipan ZAP masuk FK Unila.
"Tidak ada (uang), saya enggak tahu uang itu dari mana," kata Lies.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau itu juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang merupakan penyuap para Rektor Unila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.