Salin Artikel

Sidang Penyuap Rektor Unila, Hakim Tegur Jaksa KPK: Pertanyaan Tak Senggol Terdakwa

Peringatan ini diberikan hakim Aria Verronica dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (21/12/2022).

Sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi ini menghadirkan Wakil Rektor I (nonaktif) Unila Heriyandi yang juga tersangka perkara suap PMB mandiri Unila 2022.

Pantauan Kompas.com di pengadilan, selama 1,5 jam sejak persidangan dimulai pukul 10.00 WIB itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Heriyandi tidak menyentuh pokok pembuktian perbuatan Andi Desfiandi.

Mendengar jaksa terlalu menyentuh perkara Karomani yang masih dalam penyidikan, Verronica (hakim ketua) pun melakukan interupsi.

"Ini pertanyaan jaksa kebanyakan untuk saksi Karomani dan kawan-kawan, tidak ada hubungannya dengan terdakwa (Andi Desfiandi)," kata Verronica, Rabu.

Hakim ketua pun mempertanyakan maksud dan arah pertanyaan jaksa yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian atas perkara Andi Desfiandi.

"Kalau pola kita kan sudah tahu, ini bagaimana untuk pembuktian terdakwa, tidak disenggol sedikitpun terdakwa ini," kata Verronica.


Saksi banyak tidak tahu dan lupa

Sementara itu, saat menjadi saksi, Heriyandi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa terkait perkara suap menyuap PMB mandiri Unila ini.

Dalam kesaksiannya, Heriyandi mengaku tidak tahu ada uang penitipan dari calon mahasiswa agar bisa diluluskan.

"Apakah ada uang yang diberikan oleh dekan atas mahasiswa yang dititipkan kepada saudara saksi?" tanya jaksa penuntut.

"Enggak ada," jawab Heriyandi.

"Kalau ke Karomani? Apakah ada (uang dititipkan)" tanya jaksa lagi.

"Setahu saya tidak ada," jawab Heriyandi.

Heriyandi juga memberikan keterangan bahwa nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan itu dibawa oleh dekan dari setiap fakultas di Unila.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/130356178/sidang-penyuap-rektor-unila-hakim-tegur-jaksa-kpk-pertanyaan-tak-senggol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke