Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Ungkap Penyebab Penurunan Muka Tanah di Pesisir Jateng

Kompas.com - 13/12/2022, 22:12 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

“Kami telah melarang pengambilan air tanah baru untuk usaha pada zona pengambilan air tanah kritis dan rusak. Lalu mengurangi debit yang diizinkan saat perpanjangan izin air tanah di zona kritis dan rusak sebesar 15 persen dari debit izin sebelumnya, dan memperhatikan kondisi tata ruang khususnya daerah pesisir utara,” bebernya.

Heru mengatakan pemenuhan kebutuhan air di kawasan industri menjadi tanggung jawab pengelola kawasan industri. Sehingga penyewa atau tenan dilarang keras mengebor sumur untuk mencari air tanah sendiri.

“Pengambilan air tanah dapat dilakukan oleh pengelola kawasan industri pada lapisan akuifer tertekan dengan debit air tanah tidak melebihi potensi yang ada,” jelasnya.

Meski begitu diakui beberapa pihak pernah melanggar batasan itu. Pihaknya sesekali mengeluarkan teguran untuk menertibkan kembali.

Dijelaskan penggambilan air tanah oleh warga atau non-usaha hanya boleh dilakukan pada akuifer bebas atau air dangkal dengan kedalaman maksimal 40 meter. Selebihnya tergolongtanah untuk kebutuhan industri.

“Sehingga pengambilan air tanah antara kebutuhan usaha dengan bukan usaha dilakukan pada lapisan berbeda. Karena warga kalau harus mengebor terlalu dalam akan kesulitan dan memakan biaya besar,” jelas Heru.

Baca juga: DPRD Minta Pemerintah Pusat Bantu Permasalahan Banjir Rob di Kota Semarang

Dia berharap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di kota lainnya dapat menambah SPAM dan menyediakan kebutuhan air industri tanpa mengambil air tanah yang sudah terbilang kritis.

“Di Semarang saat ini Perumda telah menyanggupi penyediaan kebutuhan air bersih dari Sungai Kaligarang, Kedungombo, dan Waduk Jatibarang, kami harap kota lainnya dapat mengikuti,” katanya.

Di samping memasang patok, pihaknya juga memiliki sumur pantau yang tersebar di banyak titik untuk monitoring kondisi air tanah di daerah tertentu.

“Untuk pengguna air tanah yang memiliki 5 sumur di area kurang dari 10 hektar atau pengambilan air tanah dengan debit lebih dari 50 liter per detik, maka kami wajibkan membangun 1 sumur pantau,” paparnya.

Kemudian pihaknya mengimbau pembangunan sumur resapan untuk memulihkan kondisi tanah yang telah diambil air muka tanahnya.

“Pengurangan pengambilan air tanah tidak dapat menghentikan land subsidence selama aktivitas manusia di atasnya masih berlangsung. Namun upaya ini bisa memperlambatnya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com