SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membenarkan bila keberadaan industri dan titik pusat perekonomian berkontribusi besar memicu penurunan muka tanah atau land subsidence di wilayah pesisir.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Heru Sugihartono.
“Penurunan tanah di Jateng, khususnya Pekalongan, Semarang, Demak, dan sekitarnya sebagian besar terjadi di daerah pesisir yang didominasi daerah peruntukan industri dan pusat perekonomian,” kata Heru beberapa waktu lalu.
Akibat penurunan muka tanah itulah air laut saat pasang mudah menyebabkan rob yang mengganggu aktivitas warga.
Baca juga: Ancaman Tenggelamnya Wilayah di Pesisir Utara Jawa Tengah
Berdasarkan pengukuran metode InSAR, rata-rata laju penurunan muka tanah di Semarang, Demak, dan Pekalongan adalah 6-10 cm lebih. Terparah bisa mencapai 20 cm per tahunnya.
Sementara hasil monitoring land subsidence dengan menggunakan patok (benchmark) geodetic, di Stadion Hoegeng Pekalongan pada periode Maret 2020-September 2021 mengalami penurunan 8,4 cm. Smentara patok di Pekalongan Selatan dengan kurun waktu sama, menurun 1,57 cm.
“Di Kota Semarang land subsidence paling parah Semarang Utara, bagian pesisir dari Semarang Barat sampai Sayung, Demak. Untuk Pekalongan berada di pesisir sampai tengah Kota Pekalongan hingga arah barat,” terangnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa faktor lainnya yang menjadi penyebab penurunan muka tanah. Termasuk kondisi batuan di pesisir utara Jateng yang lunak atau masih muda.
“Diperparah adanya pembebanan yang ada diatas batuan lunak seperti bangunan, aktivitas manusia, dan pengambilan air tanah berlebihan sehingga mengurangi daya dukung batuan,” jelasnya.
Menurutnya, sebanyak 38 persen penurunan tanah disebabkan oleh pengambilan air tanah yang berlebihan. Sedangka sisanya disebabkan aktivitas manusia dan infrastruktur yang membebani tanah lunak di sepanjang pesisir utara Jawa.
Dia mengakui keberadaan industri dan kegiatan ekonomi tidak bisa dihentikan begitu saja mengingat peran besarnya dalam hidup masyarakat.
“Industri bisa saja dipindah dan mendapat ganti rugi dari pemerintah, tapi bagaimana dengan ribuan pekerjanya yang tinggal di kawasan itu? Hidup mereka dipertaruhkan,” katanya.
Pihaknya pun mengatur penggunaan air tanah lebih ketat ketimbang aturan yang dibuat pemerintah pusat. Aturan ini tertuang dalam Perda Jateng No.3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Bila pusat membatasi penggunaan air tanah maksimal 80 persen dari potensi air yang dihasilkan dari pengeboran, maka pihaknya membatasi 60 persen.
Selain itu juga telah dilakukan pemetaan kondisi air tanah di kawasan rawan rob menjadi zona pemanfaatan aman, rawan, dan kritis. Salah satunya adalah kawasan Semarang yang masuk dalam zona pemanfaatan muka air tanah yang rawan dan kritis. Sehingga penggunaan air di titik itu harus lebih diperhatikan.
Baca juga: Rob Membayangi Kendal, Penurunan Tanah hingga 3 Cm Setiap Tahunnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.